Silakan saja ajukan Peninjauan Kembali (PK)"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengakui sempat harus menghadapi reaksi pendukung Labora Sitorus saat terpidana ini dieksekusi, namun reaksi itu dapat diatasi hingga pelaksanaan eksekusi berjalan lancar Jumat pagi waktu setempat lalu.

"Reaksi ada, tapi tidak berat karena kita sudah mempersiapkan dengan sebaik-baiknya proses eksekusi itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Keberhasilan eksekusi Labora itu terjadi karena pihak keamanan terkait telah mengambil pendekatan persuasif terlebih dahulu dengan mendekati tokoh-tokoh masyarakat dan adat.

"Rasanya mereka bisa mengerti. Dengan demikian mereka memahami bahwa eksekusi memang harus dilakukan," kata Prasetyo.

Dia menyebutkan, eksekusi sendiri berlangsung pukul 08.25 WIT dengan dibantu Polri, TNI AL, TNI AD dan masyarakat.

Labora Sitorus sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Sorong, Papua Barat, untuk menjalani hukumannya berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw sendiri menegaskan eksekusi Labora , Jumat pagi sekitar pukul 07.30 WIT berlangsung tanpa perlawanan.

"Eksekusi sudah dilakukan dan tepat pukul 09.00 WIT, LS sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Sorong," kata Waterpauw kepada Antara, Jumat.

Dia mengatakan, saat eksekusi berlangsung anggota Polres Raja Ampat yang dilaporkan memiliki rekening senilai Rp 1,5 triliun itu tidak menandatangani surat eksekusinya melainkan hanya memberikan cap jempol.

Sepintas kondisi Labora Sitorus sehat, kata Waterpauw seraya mengatakan saat dibawa ke LP Sorong, LS didampingi anggota Komnas HAM.

Kejati Papua Herman da Silva yang dihubungi Antara secara terpisah mengaku eksekusi sudah berhasil dilakukan dan saat ini LS berada di LP Sorong.

"Tugas kami untuk mengeksekusi LS sudah selesai," kata Herman da Silva seraya mengatakan LS berkeberatan atas putusan MA yang memutus 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

"Silakan saja ajukan Peninjauan Kembali (PK)," kata dia.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015