Cikarang (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengintensifkan sosialisasi rencana pembongkaran terhadap 625 bangunan liar di tiga kecamatan setempat.

"Rencananya pembongkaran paksa akan kita laksanakan pada Oktober 2015 mendatang," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dikdik Jasmedi Astra di Cikarang, Jumat.

Menurutnya, bangunan liar itu tersebar di Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur, dan Kedungwaringin.

Dia mengatakan, bangunan dalam bentuk permanen dan semi permanen itu hingga saat ini masih menempati lahan milik negara.

Dia mengatakan, sebanyak 625 bangunan ilegal itu sebenarnya pernah ditertibkan pihaknya pada 2014 lalu, namun kembali berdiri akibat tidak adanya tindak lanjut pemanfaatan lahan dari dinas terkait.

"Terkadang penghuni bangunan itu mendirikan bangunannya kembali di lahan yang sama. Seharusnya setelah kita tertibkan, dinas terkait memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan umum," katanya.

Dikatakan Dikdik, bangunan liar itu ada yang berupa tempat tinggal, tempat usaha makanan dan minuman hingga warung remang-remang.

"Saat ini prosesnya sudah memasuki tahap sosialisasi agar bangunan itu dibongkar secara pribadi oleh penghuninya," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015