Fokus perbaikan governance, pemicunya adalah Vimeo. Jadi dengan kasus Vimeo memicu kita untuk segera memperbaiki governance ini dengan pembentukan panel situs negatif,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan pemerintah akan membentuk panel guna membendung situs-situs negatif sehingga tidak lagi kebobolan seperti kasus sebelumnya pada situs berbagi video, Vimeo.

"Fokus perbaikan governance, pemicunya adalah Vimeo. Jadi dengan kasus Vimeo memicu kita untuk segera memperbaiki governance ini dengan pembentukan panel situs negatif," katanya seperti dikutip dari laman Kementerian Kominfo yang diunggah Sabtu.

Ia menjelaskan panel tersebut akan terbagi dalam empat bidang yaitu pertama, panel pornografi, kekerasan pada anak dan keamanan internet. Kedua, panel terorisme dan SARA. Ketiga, panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan serta narkoba. Terakhir panel hak kekayaan intelektual.

Panel tersebut akan diarahkan langsung diantaranya oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme serta Kepala Badan Narkotika Nasional.

Nantinya, panel itu akan diketuai oleh Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo dan Wakil Ketuanya oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur (Kemenko Polhukam).

Rudiantara memastikan panel penanganan situs negatif ini akan mulai terbentuk dalam waktu dekat. "Insya Allah akhir Februari, akhir minggu depan sudah ada," ungkapnya.

Dia berharap panel tersebut dapat membantu pemerintah dalam menangkal segala situs-situs negatif. "Mengenai output-nya governance terhadap filtering atau pembatasan pada situs-situs negatif. Mulai 1 Mei sudah beroperasi, salah satunya yang akan dibahas adalah Vimeo," kata Rudiantara.

Sebelumnya, Kemkominfo dipusingkan oleh Vimeo, situs berbagi video yang dilaporkan menyusupi konten pornografi hingga harus diblokir sejak tahun 2014. Saat akan dilakukan filtering, Vimeo masih enggan untuk mengikuti aturan Pemerintah Indonesia.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015