Apa benar itu?

Jakarta (ANTARA News) - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono kaget terhadap rencana DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang berencana mengadukan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) ke pihak berwajib atau polisi.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, menyatakan kaget atas rencana DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang akan mengadukan majelis hakim MPG ke pihak berwajib.

"Apa benar itu? Saya akan cek dulu informasinya," kata Leo Nababab melalui telepon selurlernya, di Jakarta, Minggu.

Menurut Leo Nababan, para hakim MPG adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan sangat mengerti hukum.

Leo menilai, figur majelis hakim MPG adalah orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi.

Mereka antara lain, Prof Dr Muladi, SH (mantan Menteri Kehakiman, mantan Gubernur Lemhanas, serta mantan Rektor Universitas Diponegoro), Prof Natabaya SH, LLM (mantan hakim mahkamah konstitusi), Andi Mattalatta SH, MH (mantan Menteri Hukum dan HAM), serta Mayjen TNI (Purn) Djasri Marin.

"Saya meyakini mereka sangat memahami hukum dan akan cermat dalam memutuskan persoalan dualisme kepengurusan Partai Golkar. Pada prinsipnya, kami percaya penuh dengan para hakim MPG," katanya.

Sebelumnya, DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, berencana mengadukan majelis hakim MPG kepada pihak berwajib karena dinilai telah melakukan intervensi terhadap pengadilan.

Yusril Ihza Mahendra dalam suratnya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, tanggal 17 Februari 2015, menyebutkan, "bahwa surat Mahkamah Partai Golkar No. 02/P-Golkar/II/2015, tanggal 9 Februari 2015 adalah bentuk intervensi terhadap Pengadilan dan adanya indikasi "contempt of court", untuk itu kami me-"reserve" hak-hak kami untuk mengadukannya kepada pihak berwajib".

Dalam suratnya ke majelis hakim di PN Jakarta Barat, Yusril menjelaskan, surat a-quo (perkara bersama-red) jelas-jelas bertentangan dan kontradiktif dengan surat Mahkamah Partai Golkar sebelumnya yang menunjukkan inkonsitensi dan sikap "mencla-mencle" dari "oknum" Mahkamah Partai itu sendiri yang dapat menimbulkan kerugian bagi penggugat, dalam hal ini kubu Aburizal Bakrie.

(R024)



Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015