Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Isnur meminta Mahkamah Agung (MA) menjaga independensi dan bersih dari permainan politik dengan menerima kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan.

"MA harus menjaga kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa ia lembaga independen yang menolak jadi permainan politik," ujar Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan MA harus menghentikan terjadinya percampuran kegaduhan politik dan hukum yang terjadi karena polemik calon Kapolri dengan mengembalikan hukum ke jalur yang benar.

Untuk itu, ia meminta MA menerima dan mengabulkan kasasi yang diajukan KPK karena hal tersebut memiliki dampak yang besar pada pelaksanaan hukum ke depan.

Jika MA tidak menerima kasasi KPK, ujar dia, kekacauan hukum mungkin terjadi. Ia menduga jalan Komjen Pol Budi Gunawan untuk melakukan praperadilan saat ditetapkan sebagai tersangka akan diikuti yang lain.

MA, tutur dia, juga harus mengambil sikap agar Pasal 77 KUHAP mengenai praperadilan tidak ditafsirkan berbeda-beda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Terkait pernyataan MA bahwa praperadilan tidak dapat dikasasikan, ia mengatakan pada titik ini MA harus berani menyimpangi Pasal 45A UU No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa praperadilan bukan objek kasasi.

Penyimpangan terhadap pasal itu, ujar dia, tidak akan menuai permasalahan dan sebaliknya justru akan bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan karena tujuan dari adanya pasal tersebut untuk mengurangi jumlah perkara di MA dan menjaga kesatuan penerapan hukum.

KPK, Jumat (20/2) mengajukan kasasi ke MA, putusan praperadilan terhadap Budi dinilai berada di luar kewenangan hakim bersangkutan karena tak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam hukum acara pidana Pasal 77 KUHAP.

Pasal 77 KUHAP telah menentukan objek praperadilan yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

(D020/R010)

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015