Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Pariwisata Husni Al Idrus dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.

"Husni Al Idrus dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Selain Husni, KPK juga memanggil Kepala Biro Keuangan Kementerian Pariwisata Harmawi dan F Armaw.

KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015