Palu (ANTARA News) - Kapal kayu KM Putri Tanjung ditangkap  Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi di Perairan Laut Sulawesi pada 13 Februari 2015 karena mengangkut  2.300 bal pakaian bekas (balepress) dari Tawau, Malaysia Timur.

Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi Robert Leonard Marbun di Kantor Operasi BC Pantoloan, Palu, Selasa, mengemukakan KM. Putri Tanjung berbobot 115 GT itu disergap Kapal Patroli BC-9005 yang dinakhodai Santosa sekitar pukul 23.30 WITA.

Setelah isi kapal itu diteliti, petugas menemukan 2.300 bal berwarna putih berisi pakaian bekas eks impor yang diperkirakan bernilai Rp9,3 miliar atau setara dengan 20 kontainer berukuran 20 feet.

Kapal digiring ke Pelabuhan BC Pantoloan yang merupakan pelabuhan terdekat dari lokasi penangkapan dan akan menjalani proses hukum di kepolisian, kejaksaan, dan berakhir di Pengadilan Kota Palu.

Nakhoda kapal berinisial ZA (34) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kepada penyidik BC, ZA mengaku pakaian bekas itu hendak dibawa ke Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Aparat BC kini telah menahan ZA, nakhoda KM Putri Tanjung di Lembaga Pemasyarakatan Palu, sedangkan tujuh ABK lainnya telah dilepas dan barang bukti berupa pakaian bekas serta kapal kini disimpan di Kantor Operasional Ditjen Bea dan Cukai Pantoloan.

Kakanwil BC Wilayah Sulawesi Robert Leonard Marbun mengakui pihaknya baru merilis kasus itu setelah 10 hari operasi penangkapan karena pihaknya membutuhkan waktu untuk membongkar isi kapal dan menghitung jumlah muatan serta nilai barang tersebut.

Menurut dia, BC tidak menghitung berapa kerugian negara dari impor pakaian bekas ini karena hal itu merupakan kegiatan ilegal, namun ada kerugian tidak langsung berupa tidak berkembangnya industri pakaian jadi dalam negeri akibat impor pakaian bekas.

"Anda bisa bayangkan berapa pabrik yang terimbas karena masuknya pakaian bekas senilai hampir Rp10 miliar. Ini baru satu kasus saja. Dalam dua bulan terakhir, Ditjen BC sudah enam kali menangkap pakaian bekas impor seperti ini," ujarnya.

Kepala Subdit Penyidikan Ditjen BC Pusat Rofiq mengemukakan pakaian bekas itu diimpor secara ilegal sehingga tersangka ZA akan dituntut melanggar pasal 102 butir b UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Sistem Resi Gudang juncto Pasal 55 KUHP.

"Dengan UU itu, tersangka dapat diancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," katanya.

Pewarta: Rolex Malaha
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015