Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan izin investasi harus keluar paling lambat enam bulan.

Usai mengunjungi Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta, Selasa, Wapres menegaskan hal itu berkaitan dengan masih banyaknya keluhan dari calon investor dalam mengurus perizinan selama ini.

"Pokoknya paling lambat itu enam bulan. Tidak boleh lebih dari enam bulan, minimal sebulan," katanya.

Menurut Wapres, ada kesalahan persepsi sehingga perizinan bisa sampai memakan waktu ratusan hari.

"Bukan gitu cara hitungnya, caranya harus dihitung fleksibilitasnya, paralelnya, jadi semua hitungannya paling lambat dalam satuan bulan," katanya.

Wapres juga menekankan perlunya kemudahan berinvestasi karena saat ini Indonesia masuk dalam tahap persaingan.

"Misalnya, kalau orang Jepang tidak dilayani dengan baik di sini, dia bisa pindah ke Thailand atau ke negara lain," ujarnya.

Ia juga menuturkan, ada tiga kendala terbesar investasi di Tanah Air, yaitu infrastruktur yang belum memadai, bunga kredit yang tinggi, serta birokrasi yang berbelit.

Oleh karena itu, sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang digagas BKPM, dinilai Wapres bisa menjadi solusi penyelesaian birokrasi berbelit dalam investasi.

"Secara umum sudah bagus. 30 tahun yang lalu juga seperti ini, bagus untuk menghilangkan egosektoral. Tinggal ditambah desk daerah," katanya.

"Desk" daerah merupakan layanan khusus yang menyajikan informasi tentang peluang investasi di wilayah Indonesia yang rencananya dibentuk di PTSP Pusat. Gerai itu diharapkan bisa memfasilitasi investor agar mendapatkan gambaran sebelum mereka memutuskan berinvestasi ke daerah. 

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015