Pekanbaru (ANTARA News) - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penyelundupan bahan bakar minyak ke Singapura, Deki Permana kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau.

"Satu tersangka ini berkaitan dengan kasus TPPU yang dilakukan tersangka Abob CS. Kali ini untuk proses tahap II," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Abdul Farid kepada pers di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan, tersangka adalah selaku anak buah kapal bersertifikat (Mualim) pada Kapal Sentana dan diduga kuat terlibat dalam kasus penyeludupan BBM bersubsidi ke Singapura.

Pada penyerahan tadi, lanjut dia, tersangka di antar langsung oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Pekanbaru.

"Deki ini juga dilaporkan dan diketahui telah memuat BBM bersubsidi pada kapal tipe mini untuk disalurkan ke luar negeri seperti Singapura," katanya.

Abdul menjelaskan, sejauh ini kasusnya masih terus dikembangkan oleh Bareskrim, khususnya untuk memburu kapten kapal yang sejauh ini masih buron.

Setelah pemberkasan, lanjut dia, tersangka selanjutnya ditipkan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Pada perkara yang sama, untuk tersangka Abob CS telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan didakwa melanggar pasal pencucian uang.

Kasus ini terungkap setelah rekening adik kandung Abob bernama Niwen yang merupakan PNS di Kota Batam menyimpan dana fantastis senilai triliunan rupiah. Atas nominal tersebut dan latar belakang pekerjaannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya mencurigai Niwen, hingga akhirnya berhasil
mengungkap kasus penyelundupan BBM tersebut.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015