Jakarta (ANTARA News) - Pihak DPR RI akan memantau proses reformasi birokrasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan guna menghindari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penunjukkan pejabat berbagai lapisan.

"Kita akan nilai dan awasi sesuai dengan undang-undang," kata Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (24/2).

Supratikno menuturkan pihaknya akan mengawasi penempatan pejabat di seluruh Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan termasuk pajak dan bea cukai.

Rencananya Komisi XI DPR RI akan meminta Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro memaparkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam penunjukkan pejabat pada direktorat terkait.

Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Supratikno menegaskan pemilihan pejabat eselon I dan II dilakukan secara kontestasi terbuka.

Supratikno menjelaskan menteri harus transparan dalam memilih pejabat eselon I maupun II agar masyarakat dapat mengamati dan menilai kualitasnya.

Selain itu, seorang menteri harus mengetahui parameter dalam memilih bawahannya dengan mengedepankan integritas dan kompetensi.

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Misbakhun menambahkan penunjukkan pejabat teras harus sesuai prosedur dan profesional melibatkan ahli dalam mengambil keputusan.

Sebelumnya, beredar artikel mengenai adanya praktik bermuatan KKN pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui media "Kompasiana" dengan identitas penulis bernama Grass Roth.

Artikel itu menyebutkan terdapat sejumlah nama titipan untuk menempati posisi jabatan strategis di Ditjen Bea Cukai.

Kepala Biro Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Herman Suryatman menegaskan proses jabatan pimpinan harus dilakukan secara promosi terbuka sebagaimana diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 dan dijabarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Permen PANRB-) Nomor 13 tahun 2014, atau lelang jabatan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015