Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Partai (MP) Golkar membantah telah mengintervensi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan Golkar hasil Munas Bali, yang salah satu pertimbangannya adalah surat dari MP yang dikirim ke pengadilan.

"Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan," kata Ketua MP Golkar Muladi dalam sidang Mahkamah Partai di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu.

Muladi menjelaskan eksistensi MP sudah berdasarkan pasal 32 UU Partai Politik dan keputusan Munas Golkar di Riau tahun 2009 tentang pembentukan Mahkamah Partai.

Menurut dia berdasarkan keputusan DPP Partai Golkar, susunan personil MP sudah dicatatkan di Kemenkumham yang terdiri dari lima orang.

"Saya sebenarnya berharap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah menyatakan dirinya berwenang namun ternyata dikembalikan ke Mahkamah Partai," ujarnya.

Dia menegaskan MP akan memutuskan perkara dualisme kepemimpinan Golkat secara independen dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.

Sebelumnya kuasa hukum Golkar hasil Munas Bali Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pihaknya tidak bisa menerima putusan PN Jakbar karena yang dijadikan pertimbangan hakim bukan bukti dan argumen yang disampaikan kubu ARB maupun kubu Agung Laksono.

Namun menurut dia argumen yang dijadikan pertimbangan hakim merupakan surat dari Mahkamah Partai Golkar yang disampaikan ke pengadilan.

"Mahkamah Partai bukan pihak yang berperkara dalam sidang ini karena itu ini merupakan bentuk intervensi yang dilakukan pihak ketiga kepada pengadilan," katanya pada Selasa (24/2).

Dia mempertanyakan mengapa hakim PN Jakbar harus mempertimbangkan surat yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pihak yang berperkara di pengadilan.

Menurut Yusril pihaknya pernah menyampaikan masalah ini ke MP Partai Golkar pada 23 Desember 2014 agar MP menyelesaikan perselisihan Golkar.

"Lalu tanggal 6 Januari 2015 MP menjawab bahwa mereka tidak bisa selesaikan masalah ini karena sudah tidak independen dan hakim tidak lengkap serta mempersilahkan kami membawa masalah ini ke pengadilan," katanya.

Dia mengatakan tanggal 15 Januari 2015 pihaknya mendaftarkan perkara ini ke pengadilan ketika sidang berjalan lalu MP mengatakan mereka mampu bersidang dan meminta pengadilan menghentikan persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar.

"Gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa.

Hakim Oloan juga memutuskan, menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan PN Jakbar untuk mengadili sengketa. Ketiga menurut dia menghukum pengguat untuk membayar biaya perkara senilai Rp1.216.000.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015