Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempercepat penyelesaian kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk yang melibatkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG).

"Tadi pagi sudah meminta penjelasan tentang anatomi dari kasus BG kepada penyidiknya. Hari ini kami pun sedang mengundang lagi, memanggil para penyidik, penyelidik, satgas (satuan tugas) untuk menjelaskan kasus-kasus yang tertunda," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Jakarta, Rabu.

"Karena kami mengantisipasi, pertama kemungkinan adanya praperadilan, kedua bagaimana mempercepat proses penanganan kasus ini," katanya saat menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK didampingi  Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain serta Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi.

KPK sedang menyiapkan tindakan lanjutan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan memori kasasi yang diajukan KPK terhadap putusan praperadilan kasus Budi Gunawan tidak memenuhi syarat formal.

"KPK menghormati proses hukum yaitu praperadilan. Apakah KPK diam saja di praperadilan? Tidak. Kita mengirim surat ke MA, kita upayakan kasasi. Senin lalu dari Humas PN Jaksel menyatakan kasasi ditolak, ini sedang dibahas di internal dan struktural apa langkah yang akan ditempuh, tunggu, sabar dulu," kata Johan.

KPK juga berbicara dengan para pakar hukum agar praperadilan yang dinilai sebagai kecelakaan hukum tersebut dapat kembali ke jalur yang benar.

"Kami akan bahas lebih dalam di internal dan dengan pakar-pakar hukum bagaimana kita mengembalikan kecelakaan hukum ke jalur yang benar, tapi belum bisa kita jelaskan," kata Zulkarnain.

Selanjutnya KPK juga berusaha menyelesaikan perkara-perkara yang penyelesaiannya tertunda.

"Empat lima bulan yang lalu kita semua sudah memberi perhatian terhadap perkara-perkara yang sudah lebih enam bulan agar dipercepat. Misalnya kasus Innospec saja sudah dari (kepemimpinan KPK) periode dua, makanya kita memerlukan kondisi kondusif untuk bekerja. Kami tidak ingin beralih ke (kepemimpinan) jilid empat ada perkara-perkara lama yang belum bisa kami selesaikan," katanya.

Kasus lama lain yang akan diselesaikan adalah kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

"Bagian dari kami untuk mendalami, mempelajari soal kecelakaan hukum ini. Tentu kami ingin mengembalikan pada posisi yang benar sehingga hal-hal yang sebetulnya kontraproduktif tadi kan bisa kita kembalikan. Itu ekses saja. Dampak negatif, implikasi yang sebetulnya kita akan pikirkan ke depan untuk mengatasi hal itu," ungkap Zulkarnain.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015