Saat ini surat lagi dibuat untuk menjawab surat dari Ombudsman atas pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti telah memerintahkan Kadivpropam Polri untuk menjawab surat yang dikirim oleh Ombudsman RI (ORI) yang menanyakan tentang penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.

"Saat ini surat lagi dibuat untuk menjawab surat dari Ombudsman atas pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, sebelum surat Ombudsman itu dilayangkan ke Polri, Wakapolri telah memerintahkan Kadivpropam untuk menyelidiki proses penyidikan dan penangkapan Bambang yang dilakukan pihak Bareskrim Polri.

Sikap proaktif Polri merupakan upaya Mabes Polri untuk meredam opini negatif yang terbangun di masyarakat.

"Sikap proaktif ini berkaitan dengan upaya Polri untuk meredam opini negatif yang sengaja dibangun tersangka untuk menghalangi proses penyidikan Bareskrim Polri," katanya.

Sebelumnya rekomendasi dikeluarkan Ombudsman setelah lembaga negara ini menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan penyidik Bareskrim saat menangkap Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015.

ORI juga meminta Polri membina, melatih dan mengawasi para penyidik dan atasan penyidik untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi karena ORI melihat ada maladministrasi dalam penangkapan Bambang Widjojanto.

ORI juga meminta Polri memeriksa dan memberikan sanksi kepada Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona dan jajarannya yang menangkap dan memeriksa Bambang Widjojanto.

Selain itu ORI juga meminta Polri memeriksa dan memberikan sanksi kepada perwira menengah di Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol) Kombes Pol Viktor Simanjuntak yang juga terlibat pada penangkapan, padahal ia bukan penyidik di Bareskrim Polri.

Rekomendasi Ombudsman itu sudah disampaikan kepada Presiden, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Komisi II dan III DPR, serta Bambang Widjojanto selaku pelapor.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015