Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP PPP hasil muktamar Jakarta Akhmad Gojali Harahap meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN Jakarta Timur menerima gugatan dari kubu Djan Faridz (Ketua Umum PPP muktamar Jakarta) terhadap SK Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan PPP yang diketuai oleh Romahurmuziy atau Romi.

"Kami meminta kepada semua pihak untuk mematuhi putusan PTUN dan pihak yang dikalahkan supaya tidak melakukan banding. Karena kita sudah capek berkonflik dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik," kata Gojali di Jakarta, Kamis.

Ia juga meminta pihak Romy  untuk legowo dan sesuai dengan janjinya yang "kalah bergabung ke yang menang".

"Kita tentu meminta pihak Romy untuk bergabung ke DPP PPP dibawah kepemimpinan Djan Faridz. Dengan dengan demikian, kepeminpinan PPP hanya satu di bawah Kepemimpinan Ketua Umum Djan Faridz," katanya

Gojali menambahkan, pihaknya mengapresiasi keputusan Hakim PTUN yang sudah memenangkan gugatan kubu Djan  Faridz. Menurutnya,  kemenangan ini adalah kemenangan semua kader.

Hakim, katanya, tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun, tetapi sudah memutus berdasar fakta-fakta di persidangan dan sudah melihat kebenaran.

"Ke depan kita akan konsolidasi secara massif sampai ke tingkat bawah., Dan semua pengurus dan kader tenang dan mematuhi keputusan PTUN.," demikian Gojali.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015