Jakarta (ANTARA News) - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan Polri, termasuk dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) pada Rabu (25/2) malam.

"Pak TR (Taufiquerachman Ruki) bersama pimpinan lain--tidak sendiri, acaranya koordinasi lanjutan," kata pelaksana tugas (plt)  Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Pada Rabu (25/2) malam, Ruki diberitakan datang dengan menggunakan mobil Lexus warna hitam bernomor polisi B 2023 BP yang di parkir di tempat yang biasa digunakan Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso, namun kedatangannya tidak diketahui oleh awak media.

"Koordinasi tentang kerja sama KPK-Polri bersama dengan Pak (Adnan) Pandu, Pak Indriyanto (Seno Adji)," tambah Johan.

Indriyanto menjelaskan bahwa pertemuan itu bertujuan untuk membangun kembali komunikasi penegak hukum dengan Polri.

"Rapim KPK memang memberikan persetujuan bahwa saya dan Pak Pandu bersama mendampingi Pak Ruki ke Bareskrim, yang memang bertujuan untuk menindaklanjuti dan membangun kembali komunikasi penegak hukum dengan Polri," tambah Johan.

Perkembangan komunikasi tersebut menurut Indriyanto positif.

Pascapertemuan antara Ruki dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, calon Kapolri, Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Presiden Joko Widodo, KPK mengaku berkonsolidasi, sinergi, dan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

"Untuk itu KPK, Polri, dan Kejaksaan agar melakukan konsolidasi ke dalam, sinergi dan koordinasi serta saling membantu. Caranya dapat dibahas secara teknis oleh masing-masing instansi, prinsipnya masyarakat harus mempercayai bahwa kami bukan hanya serius memberantas korupsi tapi betul-betul sangat serius," ungkap Ruki pada Rabu.

Namun Ruki tidak menjelaskan mengenai bagaimana menyelesaikan sejumlah masalah antara KPK dan Polri.

Masalah-masalah tersebut, pertama, langkah hukum lanjutan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, khususnya pascaputusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Budi Gunawan tidak sah.

Kedua adalah kelanjutan kasus-kasus kriminalisasi penyidik di KPK terkait dengan kepemilikan senjata tanpa izin 21 orang penyidik asal Polri sejak 2011 serta masalah ketiga mengenai penetapan tersangka pimpinan KPK non-aktif yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015