Balikpapan (ANTARA News) - Sebanyak 5 kewenangan Wali Kota kini diserahkan kepada camat-camat di Balikpapan. Kota Minyak terdiri dari 6 kecamatan, yaitu Balikpapan Selatan, Balikpapan Utara, Balikpapan Tengah, Balikpapan Timur, dan Balikpapan Barat, serta Balikpapan Kota.

Menurutnya Wali Kota Rizal Effendi, distribusi kekuasaan perizinan dari wali kota kepada camat atau badan terpadu merupakan perintah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 126 ayat 2 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan.

Supaya pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi, kata Wali Kota Rizal, Kamis.

Kekuasaan perizinan yang diberikan kepada camat adalah izin mendirikan usaha mikro dan usaha kecil (UMK), izin penyelenggaraan pondokan atau rumah sewa, izin menggunakan tanah negara (IMTN), izin pemasangan atribut partai atau organisasi kemasyarakatan, izin pelaksanaan penelitian ilmiah dan non ilmiah, dan izin kegiatan survei.

Turut diserahkan pula kewenangan pengurusan KK (kartu keluarga), KTP (kartu tanda penduduk) , surat mutasi penduduk antar kecamatan, surat pernyataan ahli waris, surat pernyataan pelepasan hak waris, surat keterangan dispensasi nikah, pelayanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan legalisasi KK.

Wali Kota juga menyerahkan kewenangan pemberian surat keterangan keberadaan parpol, lembaga swadaya masyarakat (LSM) berupa yayasan, ormas, rekomendasi pendirian pendidikan menengah (SMP dan sederajat), sekolah non formal, kursus, rekomendasi penyelenggaraan perizinan bidang kesehatan berbasis masyarakat (misalnya balai pengobatan), dan rekomendasi kegiatan penggalian jalan, trotoar, serta rekomendasi penempatan lokasi pembangunan terminal barang dan penumpang, parkir, halte, dan dermaga pelabuhan rakyat.

Wali Kota menegaskan, semua pengurusan izin, kecuali sudah diatur mengenai biayanya, adalah gratis. Para aparat di kecamatan diingatkan untuk tidak meminta imbalan apa pun atau membuat pungutan apa pun lagi.

Seperti pengurusan IMTN itu, semua gratis. Jangan alasan untuk jamuan atau transportasi kita minta uang. Itu nggak boleh dan tidak benar. Masyarakat juga jangan nakal. Kalau persyaratan tidak lengkap terus melengkapi dengan lembar-lembaran uang. Bila begini tentu aparatur saya bisa tergoda. Jadi mohon sekali kita saling menaati, tegas Wali Kota.

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015