Dana transfer ke daerah dalam bentuk DAK dikelola oleh Pemerintah melalui kementerian teknis terkait dan disalurkan ke daerah dalam bentuk program oleh kementerian teknis terkait,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan masyarakat untuk turut mengawasi dana transfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK).

"Dana transfer ke daerah dalam bentuk DAK dikelola oleh Pemerintah melalui kementerian teknis terkait dan disalurkan ke daerah dalam bentuk program oleh kementerian teknis terkait," kata Daniel Johan di Jakarta, Kamis.

Menurut Daniel, program-program dalam DAK tersebut disalurkan ke daerah melalui dinas-dinas teknis yang berada di pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, DPR RI tidak ikut menyalurkan tapi hanya mengawasi penyaluran program DAK di daerah.

"Tugas utama DPR RI itu ada tiga yakni, membuat undang-undang, menyetujui anggaran, dan melakukan pengawasan," katanya.

Menurut dia, pada tugas persetujuan anggaran, usulan berasal dari Pemerintah dan DPR hanya menyetujui. Kemudian, ketika program Pemerintah sudah berjalan, DPR melakukan pengawasan sesuai dengan mitra kerjanya masing-masing.

Ia menambahkan, Komisi IV DPR yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Urusan Logistik (Bulog), serta Dewan Maritim Nasional, pada pembahasan RAPBN Perubahan 2015, masih ada program-program Pemerintah yang belum terisi secara langkap.

"Padahal, salah satu tugas DPR RI adalah melakukan pengawasan," katanya.

Menurut dia, dalam pengawasan yang dilakukan DPR RI di daerah-daerah, ada dinas teknis di pemerintah daerah yang melakukan penyimpangan dari program tersebut.

Ia mencontohkan, ada bantuan traktor tangan untuk kelompok tani dan gabungan kelompok tani, tapi praktiknya ada yang menyewakan, bukannya memberi bantuan sesuai alokasinya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dana transfer ke daerah dalam bentuk program DAK.


Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015