Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kaltara.

WNI yang dideportasi tersebut pada umumnya karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang diketahui melalui operasi aparat kepolisian Malaysia, kata Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis malam.

Kedatangan WNI tersebut di daerah itu menggunakan KM Francis Ekspres dari Tawau, Malaysia yang dikawal oleh staf Konsulat RI Tawau dan diterima oleh Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan.

Ke-37 WNI ini terdiri dari 35 laki-laki dan dua perempuan dideportasi berdasarkan Surat Konsulat RI Tawau nomor: 095/Kons/II/2015 tertanggal 26 Februari 2015 yang berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan.

Sesuai hasil pendataan kepada WNI deportasi ini oleh kepolisian setempat diketahui menggunakan paspor 48 halaman (lawatan) ke negara itu sebanyak 10 laki-laki, paspor TKI 24 halaman sebanyak tiga laki dan tidak menggunakan paspor atau ilegal sebanyak 22 laki-laki dan dua perempuan.

Kemudian yang memilih pulang ke kampung halamannya sebanyak tiga laki-laki, tinggal di Kabupaten Nunukan untuk mencari pekerjaan sebanyak tujuh laki-laki dan kembali lagi ke Malaysia bekerja masing-masing 25 laki-laki dan dua perempuan.

Asal daerah Nusa Tenggara Timur sebanyak lima orang, Jawa Timur (2), Sultra (1), Sulbar (2) dan Sulsel sebanyak 25 laki-laki dan dua perempuan.

Pewarta: M Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015