Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto tidak akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri untuk diperiksa hari ini.

"Pak BW (Bambang Widjojanto) hari ini tidak datang karena masih ada urusan di KPK sehingga KPK akan mengirimkan surat langsung ke Bareskrim," kata pengacara Bambang, Lelyana Santosa di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Bambang menurut Lelyana mendapatkan tugas dari pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK.

"Urusan internal (KPK). Saya belum bisa menjelaskan, banyak urusannya. Pak Bambang itu nonaktif, bukan mantan. Jadi masih ada pekerjaan yang dilakukan," tambah Lelyana.

Menurut Lelyana, meski non-aktif, Bambang masih menjalani pekerjaan seperti biasa namun tidak berwenang untuk menandatangani surat.

Surat ketidakhadiran Bambang menurut Lelyana belum dikirim ke Bareskrim tapi akan segera diantarkan. Bambang pun akan hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Hanya (tidak hadir) untuk hari ini dan akan hadir pada jadwal berikutnya," ungkap Lelyana.

Namun Lelyana juga mengakui bahwa tiga surat yang ditujukan ke Bareskrim belum mendapatkan tanggapan.

Pada pemanggilan 24 Februari 2015 lalu, Bambang bersama dengan tim kuasa hukumnya mengirimkan tiga surat ke Bareskrim. Surat pertama adalah surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan. Surat kedua mengenai permohonan untuk gelar perkara khurus dan ketiga agar Bambang mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan yang menjadi haknya.

"Surat dari tim kuasa hukum belum ada tanggapan. Saya harus rapat dulu dengan tim (mengenai hal ini), saya belum bisa memberikan pernyataan," jelas Lelyana.

Pengacara Bambang yang lain, Nursyahbani Katjasungkana menyatakan bahwa tim pengaraca juga tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain.

"Kami dari tim pengacara tidak bisa hadir karena ada acara lain dan juga tim pengacara merasa belum ada respons dari surat yang dikirimkan ke Bareskrium untuk BAP kedua. Dijanjikan kalau sudah selesai, tapi ada perubashan-perubahan (pasal sangkaan) terus, nah kita kan perlu menyusun pembelaan," kata Nursyahbani melalui telepon.

Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.

Bambang dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Preisden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015