Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Detailing Engineering Design" Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo dan Urumka tahun anggaran 2009-2010 di Provinsi Papua.

"Hari ini ada jadwal pemeriksaan BS (Barnabas Suebu) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Selain Barnabas, KPK juga memeriksa dua tersangka lain yaitu mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

KPK menggeledah rumah Barnabas pada 22 Oktober 2014 di Jalan Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangerang Selatan.

Barnabas diketahui sebagai calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 dari partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Ketiga tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Nilai proyek PLTA ini adalah sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara Rp36 miliar.

KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan lingkaran dalam Barnabas.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015