Jakarta (ANTARA News) - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti meminta penambahan pasal yang disangkakan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto tidak dipersoalkan karena langkah itu dimungkinkan bisa diambil pihak berwenang.

"Kalau itu pasal yang dipersoalkan. Penambahan pasal itu memang dimungkinkan," kata Badrodin di Jakarta, Jumat.

Ia menilai setiap perbuatan melanggar hukum dapat dikaitkan dengan berbagai pasal melalui berbagai penafsiran.

"Setiap perbuatan bisa di-junctokan pada pasal-pasal lain. Di dalam hukum itu banyak penafsiran yang harus kita hormati," kata dia.

Dia mengatakan penambahan pasal baru dimungkinkan dalam perkembangan penyidikan karena diatur dalam ketentuan UU dan penentuan pasal ditetapkan melalui kajian tim penyidik Bareskrim Polri dengan saksi ahli dan kejaksaan.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.

Pihak Bambang berkeberatan dengan penambahan pasal ini.

"Tim pengacara perlu untuk mendapatkan BAP karena pasalnya berubah terus," kata kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana.

Hari ini, Bambang tidak memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Kuasa hukum BW mengatakan tiga surat yang ditujukan ke Bareskrim belum mendapatkan tanggapan.

Pada pemanggilan 24 Februari 2015 lalu, Bambang bersama dengan tim kuasa hukum mengirimkan tiga surat ke Bareskrim. Surat pertama adalah surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan.

Surat kedua mengenai permohonan untuk gelar perkara khusus dan surat ketiga agar Bambang mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan yang menjadi haknya.

"Surat dari tim kuasa hukum belum ada tanggapan. Saya harus rapat dulu dengan tim (mengenai hal ini), saya belum bisa memberikan pernyataan," jelas kuasa hukum Bambang lainnya, Lelyana Santosa.


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015