Jakarta (ANTARA News) - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan bahwa ketua KPK nonaktif Abraham Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim atas laporan LSM KPK Watch Indonesia terkait kasus dugaan pertemuan dengan pihak berperkara.

"Iya sudah tersangka (kasus "Rumah Kaca"). Sudah seminggu lalu," kata Badrodin di Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, pihaknya tidak mengetahui persis kapan agenda pemeriksaan Samad di Bareskrim. Ia menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus itu kepada penyidik Bareskrim.

Kasus "Rumah Kaca" itu merupakan laporan Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide, beberapa waktu lalu, ke Bareskrim.

Pelaporan tersebut didasarkan pemberitaan di media massa mengenai Ketua KPK yang bersumber dari tulisan di Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".

Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

Sementara Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) juga telah menetapkan status tersangka kepada Samad dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Dalam kasus yang terjadi pada 2007 itu, Samad diduga telah memalsukan KTP dan KK milik seorang perempuan bernama Feriyani Lim untuk keperluan pembuatan paspor.

Terkait kasus mana yang akan diprioritaskan penyidik, Wakapolri menyebut kasus pemalsuan dokumen yang menjadi prioritas penyidik saat ini.

"Sementara yang Sulselbar dulu. Tapi nanti semuanya bisa dilakukan bersama-sama," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015