Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengacara yang ditunjuk perwakilan Republik Indonesia di Malaysia, Gooi & Azura akan mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Kuantan, Pahang, pada Jumat (27/2) menjatuhkan hukuman mati atau gantung terhadap AY (19) atas kesalahan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

AY, pada 2013 tertangkap memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg di Airport Kuantan.

Dalam kasus ini, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia akan terus memberikan bantuan hukum kepada AY hingga kasusnya mempunyai keputusan hukum tetap.

"Kita akan terus mendampingi AY melalui pengacara Retainer Gooi dan Azura sampai kasusnya mempunyai keputusan hukum tetap," kata Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono di Kuala Lumpur, Jumat.

Hermono menambahkan bahwa usia AY yang masih relatif muda, diharapkan akan menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan.

Selain itu, lanjut dia, AY juga merupakan korban penipuan oleh seorang temannya yang diketahui bernama Stanly, yang dikenalnya melalui jejaring sosial dan diminta membawa barang yang ternyata adalah narkotik dari India.

Kasus yang menimpa AY ini, yakni dengan memperalat seseorang untuk membawa narkoba yang didalangi oleh orang asing ini sudah beberapa kali terjadi.

Untuk itu, kasus ini bisa menjadi pelajaran agar tidak menerima titipan barang apapun dari seseorang yang tidak dikenal atau baru dikenal.

Terlebih lagi, lanjut dia, Malaysia termasuk negara yang memberikan sanksi berat kepada seseorang yang terbukti terlibat dalam perdagangan narkotika.


Dikenalkan teman

Asal mula AY bisa berhubungan dengan Stanly, warga negara Nigeria yaitu dirinya dikenalkan oleh teman yang bernama Vira melalui komunikasi lewat BBM.

Setelah berkomunikasi selama 1 bulan, Stanly mengajak korban untuk berlibur gratis ke India selama tiga hari.

Pada 7 November 2013, AY berangkat dari Jakarta menuju New Delhi, India dengan transit di Kuala Lumpur dan Chennai (India).

Selama berlibur di New Delhi, dia tinggal bersama Stanly dan dua orang Warga Negara Nigeria benama Toco dan Matte di sebuah rumah susun di dekat stasiun kereta Janak Puri.

Pada saat akan kembali ke Indonesia, Stanly menawarkan sebuah koper besar kepadanya sebagai pengganti koper dia yang lebih kecil agar semua barang pribadi AY dapat dimasukkan ke dalam satu koper tersebut.

Sebelum pulang ke Jakarta, Stanly memina agar AY terbang terlebih dahulu menuju Kuantan, Malaysia. Selanjutnya AY diminta untuk menginap disebuah hotel di Kuantan selama satu malam dan menghubungi Stanly setelah tiba disana.

Dalam kasus ini, AY juga diberikan uang saku oleh Stanly sebesar 300 ringgit Malaysia, 1500 rupee India, 200 dolar AS dan Rp50 ribu.

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015