Meskipun sudah punya kekuatan hukum tetap bisa diajukan PK"
Yogyakarta (ANTARA News) - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tetap memiliki peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas praperadilan Budi Gunawan.

"Bisa dan sudah sering terjadi peninjauan kembali (atas putusan praperadilan) itu dibuka peluangnya meskipun menurut hukum acaranya tidak boleh (diajukan oleh jaksa)," kata Mahfud di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, pengajuan peninjauan kembali (PK) bukan hanya disebabkan adanya novum, melainkan juga dapat diajukan jika terdapat kesalahan penerapan hukum oleh hakim di tingkat bawah.

"Meskipun sudah punya kekuatan hukum tetap bisa diajukan PK. Tapi kalau kasasi memang tidak bisa," kata dia.

Sementara itu, jika tetap ada pihak yang menolak pengajuan PK oleh jaksa terhadap kasus praperadilan Budi Gunawan (BG), maka seharusnya praperadilan dalam kasus BG juga tidak dapat dilakukan.

"Praperadilan untuk penetapan tersangka kan seharusnya tidak boleh kenapa (dalam kasus BG) boleh? Tinggal dibalik saja," kata dia.

Dia mengatakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengajuan PK oleh jaksa memang tidak diperbolehkan. Namun tetap berpeluang diajukan oleh KPK dengan mengacu kasus Muchtar Pakpahan pada tahun 1996.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Mucthar Pakpahan, sehingga tidak mungkin PK dapat diajukan oleh Jaksa. Namun pada akhirnya, MA tetap menerima pengajuan PK oleh jaksa.

"Misalnya dalam kasus Muchtar Pakpahan, kan tidak boleh (jaksa mengajukan PK), yang boleh PK kan mesktinya hanya terdakwa (Muchtar Pakpahan), tapi boleh tuh," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015