... mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB...
Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir di Jakarta, Sabtu, mengatakan harga tersebut mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang Rp6.700 per liter.

"Menyusul keputusan pemerintah, Pertamina menetapkan harga baru BBM jenis premium di Jawa-Bali dari semula Rp6.700 menjadi Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," ujarnya.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.

Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.

Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB naik Rp200 per liter karena adanya kenaikan harga premium di pasar Singapura (MOPS) sepanjang Februari 2015.

Siaran pers Kementerian ESDM,di Jakarta, Sabtu, menyebutkan harga premium penugasan di luar Jawa-Bali yang per 1 Februari 2015 ditetapkan sebesar Rp6.600, naik menjadi Rp6.800 per liter mulai 1 Maret 2015.

"Sementara, harga BBM jenis lainnya yakni minyak tanah dan solar bersubsidi diputuskan tetap," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman.

Dengan demikian, menurut dia, harga minyak tanah dan solar subsidi masing-masing tetap Rp2.500, dan Rp6.400 per liter.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015