Makassar (ANTARA News) - Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya M Romahurmuziy menyeru para pendukungnya untuk mengirimkan doa agar Kubu Muktamar Jakarta pimpinan Suryadharma Ali dibukakan hatinya untuk kemudian bergabung bersamanya.

"Kita tidak boleh lepas berdoa, agar hidayah masuk ke saudara-saudara kita, kembali bergabung, dibukakan pintu persatuan. Karena doalah yang mampu mengubah takdir, mampu membolak-balik hati," kata Romahurmuziy di hadapan undangan dan peserta Muswil DPW PPP Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu malam.

Muswil DPW PPP Sulsel merupakan yang pertama kali dibandingkan provinsi lainnya pascamuktamar. Romahurmuziy memboyong 45 pengurus DPP dari 67 pengurus untuk menghadiri Muswil DPW Sulsel di Makassar yang sekaligus juga akan menghadiri puncak peringatan hari lahir PPP di Makassar, Minggu (1/3).

Romahurmuziy meyakinkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya sebagai satu-satunya pengurus yang sah karena telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta tercatat dalam lembaran negara.

Romahurmuziy menyatakan, dengan mengutip dalil fiqih bahwa keyakinan tidak bisa dibatalkan oleh keraguan, mengumpamakan kisruh PPP antara pihaknya yang memiliki ketetapan keyakinan dengan pihak Suryadharma Ali yang masih meragukan.

"Di dalam kaidah fiqih, hukum segala sesuatu tetap pada asalnya, SK (surat keputusan) Menkumham itu berlaku apa adanya, tidak bisa digugurkan pada keraguan. Apa yang meragukan, keputusna hukum yang belum tetap. Keyakinan tidak bisa digugurkan keraguan," katanya.

Ia menambahkan, "Sepanjang belum ada keputusan hukum final dan mengikat (inkrach) maka yang berlaku Muktamar PPP Surabaya."

Suryadharma Ali dan Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Muktamar PPP Surabaya.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan ini dan membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM, namun Menteri Hukum dan HAM serta pihak Romahurmuziy mengajukan banding atas keputusan itu.



Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015