Bulog mengeluarkan beras dari gudang tanpa ada SPA khusus Raskin dan perintah dari Menteri Perdagangan, justru kami yang salah. Karena semua harus berdasarkan perhitungan kebutuhan
Jakarta (ANTARA News) - Badan Urusan Logistik (Bulog) menyampaikan bahwa penyaluran beras yang terlambat dilakukan dalam beberapa bulan terakhir disebabkan adanya verifikasi Surat Permintaan Alokasi (SPA) yang belum selesai dilakukan oleh sejumlah Pemda.

"Bulog bisa membagikan beras sehari setelah diberikan perintah, tapi ada keterlambatan SPA oleh sejumlah Pemda. Semestinya SPA kita terima setiap awal bulan," kata Direktur Pelayanan Publik Perum Bulog Leli Pritasari Subekti di Jakarta, Senin.

Akibat dari keterlambatan tersebut, katanya, Bulog belum bisa menyalurkan 300.000 ton beras untuk memenuhi kebutuhan di pasar nasional dalam satu hari.

Lebih lanjut ia menjelaskan, keterlambatan verifikasi yang dimaksud ialah masalah administrasi dan pendataan Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM).

"Verifikasi ini dilakukan mulai dari tingkat desa, naik ke kecamatan, dan seterusnya hingga ke tingkat pusat," kata Leli menjelaskan.

Menurut dia, akibat adanya pengumuman kebijakan penggantian Beras Miskin (Raskin) dengan e-money, menimbulkan keragu-raguan pada Pemda ketika melakukan verifikasi data RTSPM.

"Bulog mengeluarkan beras dari gudang tanpa ada SPA khusus Raskin dan perintah dari Menteri Perdagangan, justru kami yang salah. Karena semua harus berdasarkan perhitungan kebutuhan," kata Leli.

Terkait dengan respon masyarakat terkait rencana kebijakan penghapusan Raskin, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga berpendapat bahwa pernyataan pemerintah itu berimbas pada para pelaku usaha.

"Pernyataan menteri perdagangan terkait adanya kartel beras, lalu agenda penggantian Raskin (beras miskin) dengan e-money sangat berpengaruh kepada tindakan para pelaku usaha," kata Komisioner KPPU Syarkawi Rauf di Jakarta.

KPPU menduga, jika memang benar ada sejumlah oknum yang bersekongkol dalam memainkan stok dan harga beras maka hal tersebut akibat tindakan pemerintah yang dianggap kurang tepat dalam rencana penghapusan Raskin.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015