Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung.

"Kasus Komjen BG yang ditangani KPK dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan diserahkan ke Kejaksaan. Kejaksaan akan melanjutkan ke Polri karena dinilai penangannya akan lebih efektif karena sudah pernah menangani kasus ini sebelumnya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Konferensi pers itu dilakukan bersama dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edi Purdijatno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Badrodin Haiti, serta lima pimpinan KPK yaitu Taufiquerachaman Ruki, Johan Budi SP, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

"Supaya lebih efektif, saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara dari Kejaksaan dan akan diserahkan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, Mabes Polri memang sudah pernah melakukan penyelidikan terkait dugaan rekening gendut Budi Gunawan pada 2010 dan berdasarkan hasil penyelidikan Badan Reserse Kriminal Polri menilai rekeningnya wajar.

Ia menjelaskan setelah ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah penanganan perkara itu harus ditinjau ulang.

"Persoalannya, KPK sesuai UU No.30 tahun 2002 tentang KPK tidak mungkin menghentikan perkara yang disidik KPK sendiri, sementara putusan pengadilan adalah final dan mengikat dan harus dipatuhi dan dilaksanakan," kata Prasetyo.

Solusinya, menurut Prasetyo, adalah KPK menyerahkan kasus penanganan tersebut ke Kejaksaan.

"Atas dasar kesepakatan rapat kami bersama, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya, KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung," katanya.

KPK, menurut dia, akan menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung disertai catatan KPK bahwa kepolisian pun sudah pernah menangani kasus tersebut.

"Kami akan kaji, Kejaksaan akan mempelajari, dan bagaimana tindak lanjut penanganannya ini untuk kasus BG," tambah Prasetyo.

Tujuan pelimpahan kasus tersebut, menurut Prasetyo, hanya demi kepraktisan dan efektivitas kerja KPK, Polri dan Kejaksaan.

"Jadi tidak perlu ada kecurigaan dan sebagainya. Kami percayakan, kalau pun Kejaksaan melanjutkan ke Polri untuk dipelajari, kita percayakan untuk menyelesaikan kasus sebaik-baiknya," katanya.

Apalagi, menurut Prasetyo, penanganan kasus itu di KPK belum maksimal.

"KPK pun dalam menangani perkara-perkara BG belum maskimal. Saksi-saksi belum berhasil dipanggil dan diperiksa, sementara ada putusan prapreradilan penetapan sebagai tersangka tidak sah, sehingga tidak akan melanjutkan perkara. Sementara KPK tidak mungkin menghentikan perkara sendiri sehingga alurnya diserahkan ke Kejaksaan Agung," jelas Prasetyo.

Badan Reserse Kriminal Polri, yang pernah mengani kasus Budi Gunawan dalam surat bernomor R/1016/Dit Tipideksus/X/2010/Bareskrim, menyatakan Budi Gunawan bersih dari kasus transaksi keuangan mencurigakan.

Surat bertanggal 20 Oktober 2010 itu ditandatangani oleh Direktur Khusus Badan Reserse Kriminal Polri saat itu, Kombes Arief Sulistyanto, yang kini menjadi Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Penyidikan tersebut merupakan hasil laporan hasil penyelidikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening Budi Gunawan, yang menemukan ada anaknya, Hervianto, yang pada 2005 berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 miliar dolar AS.

Dari keseluruhan pinjaman itu Rp57 miliar diberikan dalam bentuk tunai dan Rp32 miliar di antaranya disetorkan ke rekening Budi Gunawan.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015