Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kalah dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

"Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

"Masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan, kalau terfokus pada kasus ini yang lain jadi terbengkalai belum lagi prapredilan-praperadilan yang diajukan," katanya dalam konferensi pers bersama pemimpin KPK yang lain serta Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edi Purdijatno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti.

Jaksa Agung menyatakan kasus Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan terbuka kemungkinan untuk diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri karena Polri sudah pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Kasus Komjen BG yang ditangani KPK dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan diserahkan ke Kejaksaan. Kejaksaan akan melanjutkan ke Polri karena dinilai penangannya akan lebih efektif karena sudah pernah menangai kasus ini sebelumnya," kata Prasetyo.

Ruki mengatakan pimpinan KPK harus bisa mengatur sumber daya di KPK agar dapat tetap memberantas korupsi dan tidak hanya terfokus pada kasus itu saja.

"Pak Jaksa Agung dan dan Pak Kapolri punya tangung jawab hukum menangani kasus dengan baik dan proper karena jalan (pelimpahan) ini bukan penanganan yang berada di luar hukum," katanya.

"Pertemuan kami sangat teknis antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung, dan kami mengerucut untuk memutuskan kalau hal ini harus diselesaikan dan tidak boleh keluar dari jalur hukum," tambah Ruki.

Pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan yang membuka kemungkinan penyerahan penanganan kasus itu ke Polri, menurut KPK bukan berarti KPK tidak melalukan upaya hukum apapun terkait putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan 16 Februari 2015.

Keputusan itu menyatakan surat perintah penyidikan No.03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

"Jangan diartikan bahwa yang dilakukan ini KPK belum melakukan upaya hukum apapun. Kesimpulan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan sudah melalui proses sebelumnya yang kami sebut melakukan langkah hukum," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.

"Putusan praperadilan menyatakan BG bukan subjek hukum yang bisa ditangani KPK sesuai pasal 11 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, KPK menghormati proses hukum itu," tambah dia.

KPK pun sudah mengambil langkah untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tapi pengajuan kasasi itu ditolak karena tidak memenuhi syarat formal.

"KPK juga mengirim surat ke MA. Saya belum tahu jawaban MA, sementara situasi di KPK tidak nyaman karena ada panggilan-panggilan (ke Mabes Polri). Langkah ini harus cepat diambil, tapi langkah ini harus firm yang dilakukan sesuai norma-norma hukum bukan keluar dari norma-norma hukum," katanya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edi menyatakan pelimpahan penanganan perkara tersebut bukan merupakan barter kasus.

"Saya tidak melihat ada barter, antara KPK, Kejaksaan dan Polisi. Dukungan kami terhadap eksistensi KPK juga menjelaskan komitmen pemerintah atau Bapak Presiden terhadap pemberantasan korupsi," kata Tedjo.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015