Ini untuk menghindari dualisme dukungan terhadap calon kepala daerah yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pertengahan Desember 2015,"
Surabaya (ANTARA News) - Anggota DPR RI Fandi Utomo menyampaikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakilnya wajib menyertakan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pendukung.

"Ini untuk menghindari dualisme dukungan terhadap calon kepala daerah yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pertengahan Desember 2015," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Anggota Komisi II DPR RI tersebut menjelaskan, selain menekan konflik di internal partai, alasan penyertaan rekomendasi pusat juga sebagai keselarasan visi dan misi calon kepala daerah dengan Parpol pengusungnya.

Menurut legislator yang sedang menjalani masa reses itu, surat rekomendasi DPP harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderap partai bersangkutan.

Hanya, lanjut dia, hal tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Pilkada hasil revisi dan akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI yang selanjutnya dilakukan sosialisasi hingga ke daerah.

Komisi II, kata Fandi Utomo, akan memanggil KPU RI untuk melakukan koordinasi, termasuk pembahasan PKPU setelah legislatif selesai masa reses.

"Tapi yang pasti pembahasan dengan KPU RI akan dilaksanakan pada sidang paripurna ke-III, atau akhir Maret ini," tukas legislator asal Fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengakui sempat terjadi masalah terkait rekomendasi dari DPP Partai, namun pihaknya belum bisa berbuat banyak karena menjadi kewenangan di internal partai.

"Tapi untuk PIlkada sekarang, hal ini diatur dalam UU sehingga KPU bisa menetapkan siapa kira-kira calon yang diusung partai," tuturnya.

Dengan demikian, KPU Jatim akan menolak calon kepala daerah selama tidak ada surat rekomendasi dari DPP partai pendukung.

Di Jawa Timur, pada pertengahan Desember tahun ini akan digelar serentak 19 Pilkada, Kabupaten Ngawi (berakhir masa jabatan pada 27-7-2015), Kota Blitar (3-8-2015), Kabupaten Lamongan (9-8-2015), Kabupaten Jember (11-8-2015), Kabupaten Ponorogo (12-8-2015) dan Kabupaten Kediri (19-8-2015).

Berikutnya, Kabupaten Situbondo (6-9-2015), Kabupaten Gresik (27-9-2015), Kota Surabaya (28-9-2015), Kabupaten Trenggalek (4-10-2015), Kota Pasuruan (18-10-2015), Kabupaten Mojokerto (18-10-2015), Kabupaten Sumenep (19-10-2015), Kabupaten Banyuwangi (21-10-2015), Kabupaten Malang (26-10-2015) serta Kabupaten Sidoarjo (1-11-2015).

Tiga kabupaten yang sesuai jadwal melaksanakan pilkada 2016, namun dimajukan pada Desember, yakni Kabupaten Tuban, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015