Jakarta (ANTARA News) - Badan Musyawarah Antargereja dan Lembaga Keagamaan Kristen (Bamag-LKK) Indonesia mendukung eksekusi terpidana mati kasus narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).

"Kami mendukung Presiden untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia atas putusan hukuman terpidana mati narkoba," kata Ketua Umum Bamag-LKK Indonesia, Agus Susanto, di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan dukungan terhadap eksekusi terpidana mati kasus narkoba merupakan satu dari lima pernyataan sikap kebangsaan yang disampaikan Bamag-LKK Indonesia kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden KH Hasyim Muzadi untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo.

KH Hasyim Muzadi, yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam, menerima surat pernyataan Bamag-LKK Indonesia.
 
Pengurus Bamag-LKK yang ikut menyampaikan pernyataan itu antara lain Johan Manampiring (Sulawesi Utara), Hendrik Malelak (NTT), Abriatinus (Kalimantan Timur), Marlin Hutajulu (Sumatera Utara), Robby Driesje Tengor (Kalimantan Timur), Stephen Theorupun (Maluku), Alpinus K Pay (Maluku Utara), dan Larisman Hutagaol (Sulawesi Selatan).

Dalam pernyataan sikapnya, Bamag-LKK juga menyatakan mendukung Presiden dalam pemberantasan korupsi dan penataan serta penguatan institusi penegak hukum (Kejaksaan, Polri dan KPK).

Lembaga itu juga meminta Presiden dan penyelenggara negara melaksanakan amanat rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menuju cita-cita kemerdekaan Indonesia.

"Kami mendukung Presiden selaku Panglima tertinggi TNI untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI," kata Agus, yang berasal dari Jawa Timur.

Lembaga itu juga mendukung Presiden dalam segala upaya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, perdamaian, menjaga dan memperkokoh kerukunan umat beragama serta kesatuan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015