Denpasar (ANTARA News) - Seorang wanita warga negara Rusia, Maria Savateeva (31) terancam hukuman lima tahun kurungan penjara karena mencuri di Toko Travelogue Beachwalk, Kuta, Bali.

"Terdakwa dengan melawan hukum mengambil barang kepunyaan orang lain berupa tas kamera dengan maksud memilikinya," kata Jaksa Penuntut Umum, Happy Maulia, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Daniel Pratu, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sehingga harus wanita cantik yang berasal dari Saint Petersburg, Rusia itu menjalani persidangan dan duduk di kursi pesakitan itu.

Sebelumnya terungkap bahwa terdakwa saat melintasi areal Beachwalk, Kuta, Bali, pada 30 Desember 2014, Pukul 13.30 Wita mengambil tanpa izin barang berupa satu buah tas kamera seharga Rp3,9 juta di Toko Travelogue untuk dijualnya kembali karena membutuhkan uang.

Terdakwa saat itu masuk ke toko tersebut dan langsung mengambil sebuah tas dan langsung melarikan diri. Kemudian, penjaga toko, Gede Suarjaya langsung mengejar terdakwa dan meneriakkan maling.

Pemilik toko yang saat itu sedang mengejar terdakwa dibantu oleh satpam Beachwalk, Moh Harits mengejar terdakwa hingga pintu depan toko Pull and Bear di lantai dua itu.

Sebelum ditangkap terdakwa sempat membuang barangbukti hasil pencurian. Namun, penjaga toko berhasil menangkap terdakwa dan membawanya ke Polsek Kuta.

Akibat perbuatannya terdakwa yang terbukti mencuri itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015