Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap pihak-pihak yang mengetahui masuknya "anggaran siluman" ke dalam RAPBD DKI mau membuka suara dan bersaksi.

"Saksi tersebut bisa PNS DKI maupun Anggota DPRD DKI yang turut dalam penyusunan RAPBD DKI 2015," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai seperti dikutip dari siaran pers yang diterima ANTARA News, Rabu.

Lebih lanjut Semendawai menjelaskan bahwa, "Siapa saja dan apa motif dimasukannya suatu anggaran ke dalam RAPBD tentu hasil penyusunan bersama DPRD dan Pemprov DKI, maka merekalah yang sebenarnya bisa memberi titik terang."

LPSK memahami bahwa tentu ada tekanan kepada pihak-pihak yang mengetahui upaya penggelembungan APBD melalui "anggaran siluman" karena tindak pidana korupsi memiliki karakteristik sebagai tindak pidana kolektif, tidak dilakukan 1-2 orang.

Namun LPSK menjamin jika ada pihak yang berani mengungkap "anggaran siluman", maka saksi akan mendapat perlindungan dari LPSK.

"Sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi tindak pidana korupsi merupakan salah satu saksi yang mendapat prioritas perlindungan dari LPSK", pungkasnya.



Pewarta: Ella Syafputri
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015