Madiun (ANTARA News) - Terpidana mati kasus narkoba Raheem Agbaje Salami ingin dimakamkan di Kota Madiun, Jawa Timur, setelah ia dieksekusi.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Anas Saepul Anwar, Raheem menyampaikan permintaan itu kepada Romo Yuvensius Fusi Nusantoro, Pr, rohaniwan dari Gereja Katolik Santo Cornelius Madiun, beberapa saat sebelum petugas membawanya ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari.

"Ia ingin agar dapat dimakamkan di Madiun. Itu disampaikan Raheem kepada Romo Fusi," kata Anas kepada wartawan.

Menurut dia, Raheem dekat dengan tim rohaniawan dari Gereja Santo Cornelius Madiun. Pria kelahiran Nigeria tersebut dibaptis oleh pastor dari gereja tersebut pada 14 April 2009.

Selama menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Madiun, Raheem juga aktif mengikuti kegiatan gereja di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Ia juga dikenal baik oleh para warga binaan lainnya.

"Ia merasa kuat dengan dampingan para rohaniawan itu. Seperti saat kami bangunkan semalam, ia terlihat tenang begitu mengetahui waktunya akan dibawa ke Nusakambangan. Setelah berdoa sebentar, ia menyatakan siap," kata Anas.
 
Bapak Permandian sekaligus pendamping rohani Raheem, Titus Tri Wibowo, juga mengatakan bahwa Raheem ingin dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Serayu, Kota Madiun, secara Katolik.

Selain itu, menurut dia, Raheem ingin bisa menelepon keluarganya di Nigeria.

"Semua permintaan terakhir itu sudah diketik dan ditujukan kepada jaksa pelaksana eksekusi di Nusakambangan," ungkap Titus.

Permintaan terakhir Raheem ditulis pada tiga lembar kertas tertanggal 2 Maret 2015. Surat permohonan itu juga ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Madiun, Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta, dan kuasa hukumnya Utomo Karim.

"Ia lebih tegar menghadapi semuanya. Ia yakin bahwa imannya akan menguatkan dia sehingga tidak takut eksekusi. Bahkan, apabila diizinkan Raheem ingin menjalani hukuman mati tanpa harus ditutup matanya sambil berdoa," kata Titus.


Pemindahan

Anas mengatakan perintah tim eksekutor untuk memindahkan Raheem ke Nusakambangan ia terima pada Selasa (3/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Sekitar jam sebelas malam kami ditelepon. Pokoknya menyatakan agar tim bergerak, setelah itu semua dilaksanakan dengan cepat dan sekitar pukul 02.00 dini hari Raheem sudah dipindah ke Nusakambangan," kata dia.

Raheem merupakan narapidana kasus narkoba yang dipindahkan dari Lapas Porong, Sidoarjo, ke Lapas Madiun pada 2007.

Ia dijadwalkan menjalani eksekusi bersama terpidana mati lain. Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasinya pada 2014.

Raheem ditangkap saat menyelundupkan lima kilogram heroin di Bandara Juanda pada 1999.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo-Louis Rika
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015