Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua BURT DPR RI Agung Budi Santoso menyatakan, dana untuk Rumah Aspirasi bagi setiap anggota DPR RI sebesar Rp12,5 juta/bulan paling cepat cair bulan April 2015.

"Diharapkan dengan adanya Rumah Aspirasi yang berada di tengah-tengah rakyat, siapapun dapat mendatangi, menyampaikan dan mengawal aspirasinya secara terbuka untuk ditindaklanjuti oleh anggota DPR yang mewakilinya," kata Agung Budi dalam keterangan tertulis, Humas DPR, Rabu.

Ia mengatakan dari hasil temuan di lapangan, rakyat sangat memerlukan wadah unutk menampung dan menyalurkan aspirasinya.

Pimpinan BURT mengingatkan kepada seluruh anggota DPR RI terkait dengan penerimaan dan penyerapan aspirasi masyarakat.

Kata Agung, DPR RI memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

"Ini mengacu kepada wewenang DPR RI sesuai Pasal 72 huruf (g); Pasal 81 huruf (j) dan Pasal 234 Ayat (3) huruf (j) UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3. Secara detail amanat UU ini diterjemahkan dalam Tata Tertib DPR dalam Pasal 1 Ayat (18) , 'Rumah Aspirasi adalah kantor setiap anggota sebagai tempat penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan anggota yang bersangkutan'," ujarnya.

 Alokasi anggaran Rumah Aspirasi sebesar Rp12,5 juta/rupiah/bulan per anggota diperuntukkan untuk menyewa tempat berikut inventarisnya seperti kursi, meja, lemari, printer, komputer, internet, upah penjaga rumah, iuran keamanan dan kebersihan di lokasi setempat dan sebagainya.

"Biaya Rumah Aspirasi sebesar itu memang disadari belum bisa menutupi biaya rumah aspirasi. Namun semangat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi konstituen haruslah menjadi prioritas utama anggota DPR RI," ujarnya.

Ditambahkannya, untuk menjalankan fungsi Rumah Aspirasi maka setiap anggota akan dibantu oleh satu orang tenaga ahli dan satu orang staf administrasi. Biaya tenaga ahli dan staf administrasi dibebankan kepada DPR RI sesuai dengan pedoman pengelolaan anggaran di Setjen DPR.

"Setelah dana ini cair, DPR RI akan membuat pertanggungjawaban yang transparan, akuntabel karena harus dipertanggungjawabkan dengan system aturan keuangan yang baik dan dapat diterima publik, bahwa penggunaannya sesuai amanat yang ada," demikian Agung.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015