... Dewan Pers yang punya otoritas memutuskan kasus Tempo itu kasus pers atau kasus kriminal murni...
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Matriks Indonesia, Agus Sudibyo, mengatakan, kriminalisasi terhadap pers akan merusak citra Kepolisian Indonesia di mata publik.

"Kriminalisasi pers akan semakin merusak citra Polri, karena langkah itu justru akan dilawan dengan keras oleh komunitas pers dan masyarakat sipil," ujar dia, di Jakarta, Rabu.

Dia menanggapi pelaporan majalah Tempo oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia. 

Belakangan banyak organisasi masyarakat yang melaporkan banyak pihak atau instansi ke Kepolisian Indonesia atas dugaan pelanggaran hukum. Kebanyakan pengaduan itu terkait isu seputar pejabat Kepolisian Indonesia, seumpama rekening gendut para jenderal polisi.

Menurut ia, permasalahan jurnalistik harus diselesaikan secara jurnalistik, yakni dengan mengadukan ke Dewan Pers dan melakukan hak jawab, sehingga tidak dapat dikriminalkan secara langsung.

Dalam konteks ini, lanjut ia, Dewan Pers akan berkoordinasi dengan Kepolisian Indonesia dan perwakilan majalah Tempo untuk mengantisipasi kalau ada panggilan dari polisi atas pengaduan itu.

Ia menegaskan, Dewan Pers yang punya otoritas memutuskan kasus Tempo itu kasus pers atau kasus kriminal murni.

"Kalau Dewan Pers memutuskan itu kasus pers, maka polisi tidak bisa menangani secara langsung," kata mantan anggota Dewan Pers itu.

Jika Polri melakukan kriminalisasi pers, menurut dia, Polri akan menjadi musuh kebebasan pers pada tahun 2015 ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan majalah Tempo atas tulisan aliran dana Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia, pada 22 Januari 2015.

Pewarta: Muhammad Iskandar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015