... Ibu menteri tidak memikirkan dampak sosial dari kebijakan yang dikeluarkan...
Mataram, NTB (ANTARA News) - Para nelayan di Pulau Lombok, NTB, saat ini dihadapkan pada kondisi sulit setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan banyak kebijakan yang dinilai dapat menghambat. Mereka mempertimbangkan untuk bekerja di luar negeri meskipun sebagai buruh.

"Berbagai aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat menyusahkan para nelayan. Makanya, sejumlah anggota saya mempertimbangkan untuk bekerja di luar negeri," kata Ketua Kelompok Nelayan Pade Angen Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Sapriadi, di Mataram, NTB, Rabu.

Ia menyebutkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujdiastuti, yang menyusahkan itu yakni larangan menangkap ikan menggunakan jaring cantrang, larangan menangkap dan menjual benih lobster di bawah ukuran karapas lima centimeter dan larangan menjual lobster konsumsi di bawah ukuran 300 gram.

Mereka keberatan tentang berat minimal lobster 300 gram.

"Selama ini nelayan sudah terbiasa menjual lobster konsumsi dengan berat 100 sampai 150 gram dengan masa budidaya delapan bulan. Sekarang harus 300 gram. Untuk mendapatkan ukuran berat seperti itu, butuh waktu 1,5 tahun untuk budi daya," ujarnya.

Menunggu sampai 18 bulan itu sangat lama bagi mereka. Selama itu pula mereka berpotensi kehilangan pendapatan atau paling tidak pendapatannya sangat berkurang apalagi dengan kondisi permodalan yang juga sangat terbatas. 

Belum lagi dengan risiko kematian yang tinggi dengan masa panen yang terbilang cukup lama.

"Ditambah lagi harga lobster sekarang sedang anjlok. Dulu harganya bisa sampai Rp700.000 perkilogram, tapi sekarang ukuran lobster 300 gram per ekor hanya dihargai Rp450.000 perkilogram," ucapnya.

Para nelayan enggan untuk budi daya lobster juga disebabkan biaya produksi yang terbilang mahal. Dalam satu keramba dengan empat lubang membutuhkan biaya produksi hingga Rp30 juta, di luar biaya operasional untuk pemeliharaan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia NTB, H Kamala, mengatakan, para nelayan di daerahnya saat ini dalam kondisi bingung karena tidak tahu harus berbuat apa lagi setelah adanya kebijakan larangan menangkap benih lobster ukuran karapas di bawah lima centimeter.

"Ibu menteri tidak memikirkan dampak sosial dari kebijakan yang dikeluarkannya," katanya.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015