Model stratifikasi itu bisa merepresentasikan data populasi desa dan alokasi penggunaannya, dengan demikian bisa diketahui."
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga saat ini belum menyiapkan regulasi yang akan digunakan sebagai alat pemeriksaan dalam pendistribusian dana desa sebesar Rp20 triliun.

"Kita sedang proses saat ini. Selama peraturannya belum keluar, maka kita akan mengacu ke akarnya yaitu Kementerian Keuangan, karena pemegang kendali keuangan ada di sana," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis di Jakarta, Rabu.

Dia berpendapat, BPK akan meminta pertanggungjawaban pada Kemenkeu terkait belum adanya peraturan pendistribusian dana desa karena hal tersebut merupakan bagian dari tugas dan kendali perbendaharaan negara.

Ketika dana tersebut sudah diterima oleh tingkat desa, BPK akan melanjutkan pengawasan penggunaan dana tersebut dengan menggunakan metode sampel acak, kata Harry melanjutkan.

"Model stratifikasi itu bisa merepresentasikan data populasi desa dan alokasi penggunaannya, dengan demikian bisa diketahui. Jangan seperti dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), banyak yang dipenjara," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR-RI Mukhamad Misbakhun meminta masyarakat turut mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran.

"Saya menilai apabila tidak ada pengelolaan dengan benar di desa, nanti Kepala Desa banyak yang masuk penjara," kata Misbakhun di Pasuruan, Selasa (3/3).

Menurut dia, dalam sebuah negara ada sistem pengeluaran, pengelolaan, dan pengawasan pada bidang keuangan, untuk itu hal tersebut juga harus berlaku pada penggunaan dana desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen PDTT) memastikan penyaluran dana desa sebesar Rp20 triliun akan dilakukan pada bulan April mendatang.

Jumlah tersebut akan dibagikan kepada 74.000 desa di seluruh Indonesia, dengan besaran sekitar Rp120-170 juta untuk setiap tahunnya.

Pewarta: Roy Rosa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015