Kendari (ANTARA News) - Legislator DPR RI, Amirul Tamim mengatakan penerima dana desa sebesar Rp 1,4 miliar per tahun, hanya desa-desa yang sudah mendapat persetujuan dari DPR RI.

"Sesuai persetujuan DPR, jumlah desa di seluruh Indonesia yang akan memperoleh dana desa sebesar Rp 1,4 miliar tahun ini sebanyak 73.000 desa lebih," katanya di Kendari, Rabu.

Desa-desa yang baru dimekarkan setelah lahirnmya Undang-undang Desa kata dia, belum bisa mendapatkan dana desa senilai Rp1,4 miliar karena saat pemerintah membahas alokasi dana tersebut desa pemekaran belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Amirul menyampaikan hal tersebut menanggapi kebijakan pemerintah Kabupaten Buton Selatan, kabupaten pemekaran baru yang sedang memproses pemekaran desa.

Menurut dia, jika pemerintah kabupaten mau memekarkan wilayah desa, maka konsekwensi pembiyaan dari desa tersebut menjadi kewajiban pemerintah daerah otonom.

"Desa-desa yang sudah mendapat persetujuan DPR saja, akan menerima dana desa secara bertahap karena anggaran pemerintah yang tersedia, tidak cukup memberikan dana desa sekaligus Rp 1,4 miliar per desa," katanya.

Menurut politisi asal PPP itu, anggaran yang disediakan pemerintah dalam APBN 2015, hanya sebesar Rp 23 triliun lebih.

Jika dana tersebut disalurkan merata di seluruh desa yang ada kata dia, maka setiap desa hanya aakan kebagian Rp275 jutaan.

"Kita harapkan para kepala desa bersama masyarakat dapat memanfaatkan dana desa tersebut untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan usaha tani dan fasilitas air bersih yang menjadi kebutuhyan utama masyarakat desa," katanya.

Sebagai wakil rakyat, Amirul mengingatkan para kepala desa sebagai pengguna kuasa anggaran agar berhati-hati mengelola dana desa tersebut, sebab jika salah mengelola dana tersebut, maka kepala desa bisa berurusan dengan aparat penegak.

"Jangan ada kepala desa yang berpikir bahwa uang yang diberikan itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika salah menggunakan dana itu, maka seorang kepala desa bisa diproses hukum dan masuk penjara," katanya.

Pewarta: Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015