Madiun (ANTARA News) - Terpidana mati kasus narkoba Raheem Agbaje Salami meminta agar didampingi oleh rohaniwan yang biasa mendampinginya di Lapas Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, agar siap menghadapi eksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Permintaan itu diungkapkan Raheem kepada Romo Yuvensius Fusi Nusantoro, Pr yang merupakan tim rohaniwan dari Gereja Katolik Santo Cornelius Madiun, beberapa saat sebelum tim eksekutor membawanya ke Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari.

Romo Yuventius Fusi Nugroho dan sejumlah rohaniwan lain di Gereja Katolik Santo Cornelius Madiun telah menjadi pendamping rohani Raheem Agbaje Salame selama empat tahun terakhir di Lapas Madiun.

"Ia ingin agar Romo Yuvensius Fusi bisa ke Nusakambangan. Dan sudah diizinkan oleh jaksa bahwa Rabu pagi, Romo Fusi akan menyusul ke Lapas Nusakambangan, Cilacap," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Madiun, Anas Saepul Anwar.

Raheem memang memiliki hubungan yang dekat dengan tim rohaniwan dari Gereja Santo Cornelius Madiun. Bahkan, pria kelahiran Nigeria tersebut juga dibaptis oleh pastor dari gereja tersebut pada 14 April 2009 lalu.

Bapak Baptis Raheem, Titus Tri Wibowo mengatakan, dua kali dalam seminggu, tim rohaniwan dari Gereja Katolik St. Cornelius dan Serikat Sosial Vincentius (SSV) melakukan kunjungan ke Lapas Madiun. Saat itu merupakan waktu bagi Raheem untuk mendapatkan pendampingan.

"Setiap hari Selasa dan Sabtu, saya bergantian dengan suster dan anggota dari SSV melakukan pendampingan terhadap Raheem. Sedangkan setiap Senin pertama merupakan jatah pendampingan dari romo pastur," tutur Titus.

Dalam pendampingan tersebut, Raheem sering mengatakan ingin berubah menjadi baik. Hal itu diwujudlan dengan tingkah laku sehari-harinya di Lapas Madiun.

"Saya pernah memintai tanggapan dari warga binaan lain tentang sifat Raheem. Mereka bilang kalau Raheem baik. Dia juga suka menolong jika temannya susah ataupun sakit," terangnya.

Seperti diketahui, Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Juanda pada 1997 karena kedapatan membawa 5,2 kilogram heroin. Pria asli Nigeria itu diproses hukum dan langsung divonis hukuman mati pada tahun 1999.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya ditolak.

Sejak tahun 2007, Raheem menempati Lapas Kelas 1 Madiun setelah dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo. Kini ia sedang menanti pelaksanaan eksekusi bersama terpidana mati kasus narkoba lainnya di Lapas Nusakambangan.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Louis Rika
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015