Saya yakin apa yang sudah diputuskan sudah dievaluasi, sudah melalui pemikiran dari Sekretaris Negera, Sekretaris Kabinet dan Presiden Joko Widodo.

Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI, Setya Novanto mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah mempertimbangkan dengan matang pembentukan Kantor Staf Kepresidenan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015.

"Masalah Perpres tentang pembentukan Kantor Staf Kepresidenan adalah proses yang panjang. Tentu apa yang dilakukan presiden, kita mengapresiasi tentu ada pertimbangan yang presiden laksanakan, yang penting bagaimana koordinasi kementerian dan staf kepresiden mempunyai yang baik," kata Novanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ia juga menilai, kantor staf kepresidenan itu tidak akan melampaui dan mengambil alih tugas dari presiden.

"Saya rasa ini tidak demikian. Saya yakin apa yang sudah diputuskan sudah dievaluasi, sudah melalui pemikiran dari Sekretaris Negera, Sekretaris Kabinet dan Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Ia berharap, dengan dibentuknya Kantor Staf Kepresidenan itu bisa memberikan perbaikan bagi bangsa dan negara ini. Katanya lagi, dengan adanya kantor staf kepresidenan ini, komunikasi antara staf kepresiden dan pihak kementerian dan parlemen yang terkait, bisa berjalan baik, terjadi sinergi kekuatan bersama dalam hal komunikasi.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres nomor 26 Tahun 2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang pembentukan Kantor Staf Kepresidenan.



Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015