Jakarta (ANTARA News) - Instruksi Presiden terkait pemberantasan korupsi yang saat ini tengah dalam tahap finalisasi diharapkan akan memperkuat sistem pemberantasan kejahatan ekonomi itu dengan fokus pada pencegahan.

"Inpres itu rutin dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahun yang disebut sebagai RANPK (Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi). Memang selama ini fokusnya selalu pencegahan tetapi tidak (mengatur-red) tentang KPK. Inpres itu instruksi presiden ke seluruh kementerian lembaga untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi fokusnya memang pencegahan," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto usai menghadiri acara yang berlangsung di Gedung Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis siang.

Seskab mengatakan bahwa selama tiga tahun terakhir pemerintah selalu mengeluarkan rencana aksi tersebut. Inpres tersebut tidak mengatur mengenai KPK namun terkait strategi nasional pemberantasan korupsi.

"Inpres itu tidak mengatur KPK. Tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan oleh kementerian-kementerian," paparnya.

Pewarta: Panca Hari Prabowo dan Ageng Wibowo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015