Jakarta (ANTARA News) - Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat atau AMAR-DPR mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal "contitutional complaint" terhadap seluruh partai politik yang mengakibatkan kisruh antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD Jakarta.

"Contitusional complaint dilayangkan karena ulah parpol terkait hak angket itu telah menghambat proses pembangunan Kota Jakarta yang jelas merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak," kata Koordinator AMAR-DPR Ayat Hidayat kepada wartawan saat memasukkan permohonannya di gedung MK Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kekisruhan yang disebabkan oleh parpol ini juga telah menghambat proses pemenuhan kebutuhan atas hak pendidikan, kesehatan, dan kemananan masyarakat Kota Jakarta.

Padahal, pengajuan hak angket tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat Jakarta.

"Selamatkan APBD Rp12 triliun itu kan pajak dari rakyat, justru dana itu yang bisa membangun kota dan masyarakat Jakarta," kata Ayat yang juga anggota LBH Pendidikan ini

Jika melihat kekisruhan ini, katanya, partai politik dinilai telah melanggar UU No 2 Tahun 2008 tentang Parpol, khusunya Pasal 11 ayat 1 tentang fungsi dan sarana partai politik.

Dia mengatakan dalam UU itu dijelaskan parpol punya kewajiban untuk melakukan pendidikan politik, membentuk iklim kondusif bagi persatuan bangsa Indonesia dan menyerap aspirasi politik.

"Kalau sudah begini kan parpol melanggar yang ajukan hak angket langgar UU, makanya lewat constitutional complaint ini kita minta MK segera berikan teguran untuk parpol agar berpihak pada rakyat, atau ancaman terburuk dibubarkan," jelas Ayat.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015