Kendari (ANTARA News) - Pemilihan kepala daerah satu putaran yang dicapai melalui revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilihan kepala Daerah menghadirkan banyak keuntungan, kata anggota DPR RI Amirul Tamim di Kendari, Kamis.

Dia mengatakan, pemilihan kepala daerah satu putaran efektif dan efisien dari segi pembiayaan dan waktu.

"Biaya pemilihan kepala daerah satu putaran jauh lebih hemat daripada pemilihan dua putaran sehingga dipastikan diapresiasi mayoritas rakyat Indonesia," kata Amirul, anggota Komisi II DPR.

Pemilihan kepala daerah yang berlangsung dua putaran menyimpan potensi masalah sehingga sangat beralasan jika dilakukan revisi.

Ia mencotohkan pasangan calon kepala daerah melayangkan gugatan ke Mahkama Konstitusi dengan target keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibatalkan.

Pembatalan keputusan penyelenggara pemilihan bisa membuka peluang pemilihan diulang dan membatalkan kemenangan calon sehingga pemenang kedua berhak ditetapkan sebagai kepala daerah.

"Motivasi pasangan calon menggugat secara hukum karena kepentingan penggugat atau bisa jadi melampiaskan dendam pada pasangan pemenang," kata Amirul, mantan walikota Bau Bau dua periode.

Yang patut diapresiasi, kata Amirul dari revisi Perppu tentang pilkada langsung adalah dihilangkannya tahapan uji publik.

Uji publik berpotensi menimbulkan kegaduhan pada ajang pilkada karena bisa saja ada pihak atau kelompok yang melakukan fitnah terhadap calon saat uji publik dilangsungkan.

"Pada prinsipnya para penyelenggara negara dan wakil rakyat tidak henti-hentinya mencari format politik untuk tegakknya demokrasi yang berkeadilan," tambah Amirul.

Pewarta: Sarjono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015