Itu kan pemberantasan korupsi sudah ada undang-undangnya. Tidak mungkin Inpres melemahkan undang-undang, karena sistem undang-undang diatas (lebih tinggi),"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla mengatakan Instruksi Presiden mengenai pemberantasan korupsi tidak akan melemahkan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas tindak kriminal tersebut.

"Itu kan pemberantasan korupsi sudah ada undang-undangnya. Tidak mungkin Inpres melemahkan undang-undang, karena sistem undang-undang diatas (lebih tinggi)," kata Kalla ditemui di Kantor Wapres di Jakarta, Kamis.

Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Inpres tersebut yang berisi poin-poin teknis pencegahan korupsi di kementerian dan lembaga yang juga bertujuan untuk memperkuat kerja sama KPK, Polisi maupun Kejaksaan Agung.

Dalam Inpres tersebut pemberantasan korupsi harus berfokus kepada upaya pencegahan. Upaya pencegahan akan dilakukan sekitar 70-75 persen dari program pemberantasan korupsi.

Menurut Wapres, kendati nantinya akan berfokus kepada pencegahan korupsi, namun KPK masih dapat mengambil tindakan hukum.

"Sebenarnya memang tugas pokok KPK kan pencegahan. Tapi tidak berarti tidak bisa mengambil penindakan," kata Kalla.

Kalla menekankan lebih baik mencegah korupsi ketimbang menindak kegiatan kriminal.

"Memang sejak awal begitu, mencegah lebih baik daripada menindaki. Tapi ya tentu sesuai hukum saja," tegas JK.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Sekretariat Kabinet telah menerima draf Inpres 2015 dan pemerintah berharap penyusunan inpres tersebut dapat selesai pada pekan depan.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015