Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan mengajukan kasasi dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

"Saya datang hari ini khusus untuk menjenguk klien saya Anas Urbaningrum yang akan mengajukan kasasi dan batas waktu kasasi pada Senin yang akan datang," kata pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat.

Pengadilan Tinggi Jakarta pada 4 Februari 2015 memutuskan mengurangi vonis Anas menjadi tujuh tahun penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Adnan mengatakan Anas mengajukan kasasi karena dia merasa menjadi korban rezim politik.

"Dalam pembicaraan dengan Anas, hal yang mencolok sekali Anas merasa belum mendapatkan keadilan sebab dia sebenarnya hanyalah korban politik dari satu pertarungan internal dari masa pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dimana pada waktu itu ada internal konflik pertarungan politik di dalam partai yang berkuasa. Itulah motif politik di balik perkara ini," jelas Adnan.

Menurut dia, Anas mengaku tidak gentar berhadapan dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang tidak pernah melepaskan pelaku korupsi.

"Itu risiko tentunya. Kita harus hormati apapun keputusan MA nanti," tambah Adnan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015