Bandarlampung (ANTARA News) - Para keluarga dan pasien peserta BPJS yang sedang menjalani pengobatan di RS Imanuel Bandarlampung, menyesalkan tindakan BPJS Lampung menghentikan sementara pelayanan kesehatan di rumah sakit swasta itu sehingga semakin memperparah beban mereka.

"Akibat tindakan BPJS Lampung itu, kami yang akan sulit mendapatkan pelayanan kesehatan. Sejumlah rumah sakit lain sudah kami datangi, namun sudah penuh untuk "hemodialisa"," kata Ati, salah satu keluarga pasien, saat diminta pendapatnya, Jumat.

Ia menyebutkan suaminya menderita diabetes selama 10 tahun, dan dalam 10 bulan terakhir menjalani pengobatan hemodialisa secara rutin di RS Imanuel.

"Kami mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima, dan tidak pernah dipersulit, juga tidak pernah diminta biaya apapun. Kami juga pernah berobat ke sejumlah rumah sakit lainnya, namun pelayanan kesehatan di RS Imanuel ini yang justru kami nilai terbaik. Jadi, kami heran atas tindakan BPJS Lampung yang justru menyusahkan kami," katanya.

Keluarga pasien lainnya, Nani dan Kiki, juga menyampaikan hal yang senada.

Mereka bahkan menyebutkan anggota keluarga mereka yang sedang menjalani pengobatan, menjadi stres ketika diberitahukan kebijakan BPJS Lampung itu.

Menurut mereka, seharusnya BPJS Lampung melakukan audit pelayanan kesehatan dengan turun ke lapangan kalau ada laporan peserta BPJS yang mengeluhkan pelayanan suatu rumah sakit.

"BPJS menyerapnya jangan hanya berdasarkan laporan atau pemberitaan saja. Jangan hanya karena ada satu dua orang yang merasa tak puas atas pelayanan kesehatan, kemudian melaporkannya ke BPJS, maka semua peserta BPJS yang berobat di rumah sakit ini menjadi korbannya," kata Kiki.

Keluarga dan pengguna BPJS lainnya menyebutkan hal lumrah jika ada pasien BPJS yang merasa tak puas atas pelayanan suatu rumah sakit, namun semestinya pengelola BPJS melihat pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit itu secara menyeluruh, bukan secara kasus per kasus.

"BPJS semestinya hati-hati mengambil keputusan, karena tindakan gegabah ini justru dampaknya kepada pasien BPJS itu sendiri. Beban kami makin berat," kata Cici, keluarga pasien lainnya.

BPJS Lampung mulai 10 Maret sampai akhir Mei secara sepihak menghentikan sementara pelayanan kesehatan BPJS di RS Imanuel dengan alasan pihak rumah sakit tidak melayani kesehatan sesuai dengan kewajibannya, tidak memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS, dan memungut biaya tambahan kepada peserta di luar ketentuan.

Akibat tindakan yang dinilai sewenang-wenang itu, pasien BPJS yang menjadi resah, terutama yang menjalani pengobatan hemodialisa. Dengan menggunakan jasa BPJS, mereka tidak dikenakan biaya apapun saat menjalani pengobatan.

Banyak penderita gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah satu sampai dua kali dalam seminggu.

RS Imanuel memiliki 15 peralatan hemodialisa, dan rata-rata dalam seminggu mampu melakukan perawatan hemodialisa 68 kali.

(H009/B008)

Pewarta: Hisar Sitanggang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015