Kita sudah melakukan koordinasi dengan seluruh kepala daerah dan mendorong memberikan motivasi sekaligus pendampingan kepada para kepala desa,"
Bantul (ANTARA News) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Jafar mendorong kepala daerah memberikan pendampingan kepada kepala desa kaitannya pemanfaatan dana desa yang akan diberikan sebesar Rp1,4 miliar tiap desa.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan seluruh kepala daerah dan mendorong memberikan motivasi sekaligus pendampingan kepada para kepala desa," kata Menteri usai berkunjung ke Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.

Menteri Marwan mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait kesiapan pemerintah terkait dana desa yang mungkin rawan disalahgunakan, dan menjadi temuan hukum di kemudian hari.

Menteri mengatakan, pendampingan kepala desa terhadap kepala desa diperlukan agar program yang dijalankan desa relevan dengan kebutuhan desa dan sesuai rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan APBDes.

"Tentu akan ada pendampingan yang dilakukan, sehingga para kepala desa bisa menggunakan duitnya secara baik," katanya.

Menteri mengatakan, pemerintah jangan terlalu berpikir pesimistis, namun harus optimistis bahwa para kepala desa berserta perangkatnya sudah terbiasa menerima dana-dana baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupatan.

"Meraka sudah terbiasa, tinggal bagaimana dana yang ada di sistematisasi menjadi sebuah pelaporan keuangan yang akuntabel, karena ini akan diaudit langsung oleh BPK, karena kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran," katanya.

Menteri juga mengatakan, pemanfaatan dana desa tergantung dari musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di tiap desa, karena dalam musyawarah yang melibatkan seluruh unsur di desa menyepakati program yang akan dilakukan.

"Misalnya dalam musyawarah itu bisa untuk memperbaiki saluran irigasi, atau digunakan untuk revitalisasi pasar, silahkan digunakan, jadi tergantung kebutuhan dan hasil musyawarah desa itu," kata Menteri.

Pewarta: Heri Sidik
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015