Palembang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengamankan 11,5 kilogram sabu dan 24.506 pil ekstasi hasil penangkapan di Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, awal Maret 2015.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri kepada wartawan di Palembang, Senin mengatakan, narkoba tersebut dibawa dari Medan, Sumatera Utara yang akan dikirim ke Lampung.

Namun, sampai di perbatasan provinsi tetangga itu polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut.

Selain itu pihaknya juga mengamankan dua orang pelaku yang membawa narkoba tersebut.

Menurut dia, kedua pelaku yang membawa narkoba tersebut atas nama Z dan M dan sekarang diamankan di Polda Sumsel. Selain itu juga diamankan satu buah mobil jenis Avanza yang membawa narkoba tersebut.

Menurut dia, berdasarkan keterangan pelaku barang tersebut pesanan dari U yang berada di Lampung.

Kasus tersebut akan terus dikembangkan supaya tersangka dan pemilik narkoba dengan nilai miliar rupiah tersebut dapat diungkap.

Dia mengatakan, memang jaringan narkoba sering terputus karena pengedar dan bandar kadang-kadang tidak saling mengenal.

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015