Hakim ada tiga kelompok, yakni kelompok putih, kelompok abu-abu dan kelompok hitam. Hakim agung seharusnya hakim kelompok putih."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial memberikan pembekalan kode etik dan filsafat hukum bagi 36 calon hakim agung yang mengikuti seleksi CHA tahap ketiga.

"Kode etik profesi diperlukan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian," kata Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri ketika memberikan pembekalan kode etik di Badan Litbang Kumdil Mahkamah Agung di Cisarua, Bogor, Senin.

Menurut dia, implementasi kode etik dan pedoman perilaku hakim dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat kepada putusan pengadilan dan profesi hakim.

Para calon hakim agung ini juga mendapat pembekalan dari Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Azyumardi Azra CBE dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

Prof Azyumardi memberikan pembekalan ini mengambil tema: "Penguatan Integritas Hakim dengan Pendekatan Hukum, Etika dan Agama."

Sedangkan Prof Jimly memberikan pembekalan terhadap 36 CHA ini mengambil tema: "Dinamika Perkembangan Sistem Norma Menuju Terbentuknya Peradilan Etika".

Ketua KY Suparman Marzuki, saat memberikan pembekalan, mengatakan rangkaian seleksi hakim agung memang berat dan melelahkan karena sebagai upaya memperbaiki peradilan yang lebih baik.

"Hakim agung memantaskan dirinya patut dipanggil yang mulia karena ada dan dijalankannya kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku," kata Suparman.

Sedangkan Ketua Kamar Pengawasan MA Timur Manurung mengatakan hakim agung adalah benteng terakhir peradilan Indonesia sehingga harus lebih baik dari hakim tingkat bawahnya.

"Hakim ada tiga kelompok, yakni kelompok putih, kelompok abu-abu dan kelompok hitam. Hakim agung seharusnya hakim kelompok putih," kata Timur.

KY kembali melakukan seleksi CHA 2015 untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung untuk mengisi lowongan hakim agung yang pensiun.

Ada delapan lowongan hakim agung tersebut adalah dua orang untuk kamar perdata, dua orang untuk kamar pidana, satu orang untuk kamar agama, satu orang untuk kamar TUN, dan satu orang untuk kamar militer.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015